KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana implementasi Badan Layanan Umum (BLU) Batubara masih bergulir. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, rencana implementasi BLU Batubara masih dalam pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah selesai harmonisasi, maka akan ada permintaan paraf dari K/L (kementerian/lembaga) terkait. (Implementasi BLU) direncanakan tahun ini (2023),” ujar Lana kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).
Sedikit informasi, sebelumnya Kementerian ESDM sempat menargetkan implementasi BLU Batubara dimulai pada kuartal pertama 2023. Hanya saja, sejauh ini, skema tersebut masih belum diterapkan, setidaknya hingga tulisan ini dibuat.
Seperti diketahui, usulan skema BLU batubara dicetuskan ketika pasokan batubara ke PLN untuk keperluan ketenagalistrikan kritis di awal tahun. Menurut rencana awal, BLU akan menutup selisih antara harga pasar dengan harga patokan domestic market obligation (DMO). Dananya akan berasal iuran yang dipungut oleh BLU dari perusahaan batubara yang melakukan ekspor.
Dengan begitu, perusahaan batubara bisa memasok batubara kepada PLN dan beroleh omzet layaknya penjualan ekspor dengan harga pasar, sehingga persoalan disparitas harga antara harga DMO dan tingginya harga batubara internasional yang selama ini ditengarai menjadi penyebab ketidakpatuhan sebagian perusahaan batubara dalam memenuhi kewajiban DMO diharap bisa tuntas.
Badan khusus yang direncanakan dibentuk dari peleburan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira), sempat direncanakan bakal menjalankan peran sebagai pemungut iuran dan penyalur dana tersebut. Hanya saja, pemerintah, kata Lana, masih mengkaji opsi tersebut.
Selain itu, Lana juga mengaku masih belum bisa membagikan skema final penentuan tarif dan mekanisme pungutan yang akan diterapkan dalam implementasi BLU Batubara kelak.
“Masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat.
Baca Juga: BLU Batubara Masih Dalam Pembahasan
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana implementasi BLU Batubara. Sebaliknya, mekanisme kewajiban DMO yang saat ini berlaku menurutnya rentan untuk dilanggar oleh pelaku usaha.
“Kalau dia tidak ditegaskan DMO, dia juga (jual) keluar ya dia akan dapat margin lebih dan dia bisa ada kemungkinan untuk terjadi penyelewengan,” pungkas Anggawira.