KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi lebih lanjut kebijakan pelarangan ekspor pasir silika atau kuarsa.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjawab singkat saat ditemui.

“Ya masih kita evaluasi,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (28/7).

Dalam catatan Kontan.co.id, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah membuka peluang pelarangan ekspor pasir kuarsa. Rencana ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dari pengolahan pasir kuarsa di dalam negeri.

“Kita ingin pasar kuarsa ini juga dikelola dan tidak menutup kemungkinan ke depan kita juga mempertimbangkan untuk kita larang ekspor juga,” ujar Bahlil kepada awak media,” pekan lalu (21/7).

Bahlil bilang, pengelolaan pasir kuarsa dan silika akan dilakukan dengan membangun ekosistem pabrik kaca dan juga solar panel. Nah, ini merupakan bagian dari hilirisasi di sektor pasir kuarsa.

Menurutnya, apabila pemerintah Indonesia membangun panel surya, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara penyumbang panel surya terbesar di dunia.

“Kita itu punya cadangan pasir kuarsa, salah satu terbesar di dunia. Kita punya kuarsa dan silika. Nah, ini adalah bahan baku utama untuk membangun kaca sama panel surya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi), Linus Andor Maulana menyatakan, satu-satunya jalan untuk meningkatkan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) pada PLTS adalah dengan mendorong industri hulu solar cell atau sel surya.

Jika industri hulu sudah dikembangkan, harga PLTS di dalam negeri bisa lebih kompetitif dibandingkan produk impor.

“Kondisi kapasitas produksi PLTS yang rendah saat ini menyebabkan rantai pasok tidak efisien dan harga produk atau jasa turunannya menjadi tinggi,” ujarnya ujarnya dalam acara virtual Energy and Mining Editor Society (E2S) bertajuk PLTS Atap untuk Industri, Siapa yang Untung, Rabu (23/3/2022).

Lantas, dengan harga komponen panel surya lokal lebih mahal dibandingkan produk impor, menyebabkan permintaan pasar komersial menjadi rendah.

Alhasil minat investor dalam pengembangan PLTS di dalam negeri lesu. Adapun ketidakpastian permintaan ini menyebabkan industri membatasi investasi dalam penambahan kapasitasnya.

Sumber: KONTAN