JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan pendataan atau registrasi pada masyarakat yang akan membeli epiji 3 kg.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Maompang Harahap mengatakan, pendataan tersebut dilakukan bukan untuk membatasi pembelian , namun guna memastikan program elpiji 3 kg tepat sasaran.

“Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung elpiji 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya,” kata Maompang dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Maopang mengatakan, sosialisasi terkait transformasi pembelian elpiji 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang di 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.

Ia mengatakan, per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website tersebut.

“Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran elpiji 3 kg,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi pada masyarakat.

Ia mengatakan, setelah tahapan registrasi rampung, pembelian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendaftar.

“Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina,” semoga dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Tutuka.

Sumber: Kompas.com