KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mengubah kebijakan wajib pasok lokal atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Dalam ketentuan lama, rasio DMO ditetapkan 1:8 atau ekspor bisa delapan kali lipat dari jumlah yang diberikan untuk dalam negeri. Maka mulai bulan Januari 2023 ini, rasionya berubah menjadi lebih kecil, yakni 1:6. Artinya, volume ekspor yang diberikan hanya enam kali lipat dari jumlah pasokan ke lokal.

Sumber: https://insight.kontan.co.id/news/kebijakan-dmo-minyak-sawit-diperketat-1