Jakarta, IDN Times – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam beberapa kesempatan menyindir soal harga minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Indonesia diatur Malaysia dan Belanda.

Sindiran tersebut dilontarkan Jokowi, lantaran Indonesia merupakan negara yang kaya sawit. Tapi bursa berjangka CPO justru adanya di negara lain, sehingga Indonesia hanya bisa mengikuti.

“Pak Presiden berapa kali nyindir, kita sawit kok ngikutnya Belanda sama Malaysia, kita gak punya (bursa berjangka CPO),” kata Zulhas di Four Seasons Jakarta, Jumat (28/7/2023).

1. Zulhas janji Indonesia bakal punya bursa CPO

Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) sawit. (Saddam Husein for IDN Times)

Indonesia masih berpatokan pada Belanda dan Malaysia dalam menetapkan harga CPO. Penyebabnya karena Indonesia tidak memiliki bursa komoditas tersebut.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah meluncurkan bursa kripto. Zulhas berharap pembentukan bursa CPO juga dapat menyusul untuk dituntaskan.

“Mudah-mudahan (bursa CPO) juga bisa kita selesaikan,” tutur dia.

Ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

2. Payung hukumnya sudah di Kemenkumham

Sementara, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, memastikan bursa CPO akan segera diluncurkan. Saat ini payung hukumnya sudah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Segera, lagi di Kumham. Permendagnya belum keluar, nanti ya,” kata Didid.

Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

3. Bappebti uji publik terkait dampak bursa berjangka CPO

Bappebti sebelumnya melakukan uji publik untuk menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) atau Analisis Dampak Peraturan terkait bursa berjangka CPO.

Didid mengatakan, penerbitan RIA menjadi syarat untuk menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang bursa berjangka tersebut.

Ekspor melalui bursa berjangka akan memudahkan pemerintah dalam menerapkan sistem neraca komoditas pada CPO. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan kebutuhan domestik terpenuhi.

“Kita harus melakukan uji publik jadi ini lagi progres dengan kementerian lembaga kami sudah (melakukan pertemuan), kemudian mungkin nanti dua kali pertemuan lagi, sehingga nanti RIA itu terbentuk. Nah, kalau sudah ada RIA itu baru permendag CPO nya disusun,” ungkapnya di Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Sumber: IDN Times