TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kemungkinan kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dilepas ke publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kalau MIND ID tidak membeli, ya mungkin kejadiannya seperti yang dulu lagi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. “Iya (seperti kejadian 1990), dilepas ke bursa.”

Sebelumnya pada pekan lalu, Arifin mengatakan Vale Indonesia bakal melepas 14 persen sahamnya ke holding BUMN pertambangan MIND ID. Dengan saham 20 persen di INCO, MIND ID akan memiliki 34 persen saham jika kesepakatan tersebut terwujud.

Sebagai informasi, Vale harus melakukan divestasi alias melepas sejumlah sahamnya sebagai syarat memperpanjang kontrak konsesi pertambangannya yang berakhir pada 28 Desember 2025.

Pada bulan sebelumnya, Arifin mengungkapkan Vale Indonesia pernah melakukan divestasi saham dengan melepasnya ke BEI pada 1990 silam. Kala itu, pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan itu.

“Kronologi daripada divestasi saham PT Vale Indonesia ini di tahun 1990, PT Vale melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka,” ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.

Dia menjelaskan, pemerintah mengakui saham tersebut adalah wujud pemenuhan divestasi kepada Indonesia. Pada 2014, kata dia, amandemen kontrak karya Vale Indonesia berkewajiban melakukan divestasi sebesar 20 persen. Dengan begitu, total kepemilikan nasional menjadi 40 persen.

“Di tahun 2020, tindak lanjut amandemen tersebut, itu dilaksanakan berupa pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau sekarang menjadi MIND ID sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40 persen,” beber Arifin.

Lebih lanjut, dia menuturkan Vale Indonesia wajib menyelesaikan divestasi agar bisa melanjutkan operasinya setelah 2025. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Arifin menjelaskan, minimum 51 persen menjadi persyaratan untuk perpanjangan kontrak.

Sumber: TEMPO