Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dapat dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan agar pemberian BBM bersubsidi ke masyarakat tersebut dapat lebih tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan terlebih dulu.

“Di Perpres 191 kan Solar diatur yang berhak ini nelayan, petani, UMKM, transportasi yang baru akan kita atur melalui apa. Di draft yang baru ini juga Pertalite konsumen yang berhak kita usulkan diatur di situ sehingga yang berhak siapa,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).

Saleh optimistis dengan terbitnya aturan pembatasan Pertalite, penyaluran BBM bersubsidi ini dapat dipastikan lebih tepat sasaran. Pasalnya, proses penyaluran BBM ini akan menggunakan sistem digitalisasi yang terintegrasi di setiap SPBU.

“Kami nunggu saja lah kita siap dengan program sekarang Insya Allah kita akan jaga tepat sasaran terutama melalui sistem digitalisasi jadi by name by address ini sangat penting mengawal subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur mengenai kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satunya dengan mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin.

“Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan,” ujar Arifin saat ditemui di Kantornya, Jumat (5/5/2023).

Seperti diketahui, implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau. Dalam draft aturan teranyar ini, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

Sumber: CNBC Indonesia