TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi rusaknya jalan nasional di Jambi karena truk yang mengangkut batu bara. Menurutnya, truk over dimension over load atau truk Odol menjadi penyebab sehingga harus ditertibkan.

Arifin, sapaannya, mengatakan truk batu bara masih melintas di jalan nasional Jambi karena terkait kegiatan ekonomi. Dia menyebut, jalan yang dibangun pemerintah bisa dimanfaatkan untuk transportasi umum maupun kegiatan ekonomi.

“Produk-produk tambang ini kan termasuk komoditas yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi memang ada kerusakan-kerusakan mungkin yang terjadi, akibat dari over load (kelebihan muatan) jadi merusak jalan, harus ditangani,” ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat 31 Maret 2023.

Arifin mengungkapkan truk-truk pengangkut batu bara masih melintasi jalan nasional di Jambi. Karena alasan kegiatan ekonomi. “Cuma memang banyak yang muatannya kelewat berlebihan, Odol ini mesti ditertibkan,” ungkap Arifin.

Aturannya sudah ada tetapi selalu ada yang lolos sehingga perlu menjadi perhatian untuk ditertibkan kembali.

Lebih lanjut, dia mengatakan tim Kementerian ESDM sudah turun menangani persoalan itu ke Jambi. Dia pun mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memperbaiki permasalahan tersebut.

“Harus ada jalan alternatif. Memang waktu itu sudah dibangun oleh swasta, nanti dalam tahun-tahun ini sudah selesai salah satu ruasnya,” tutur Arifin.

Dilansir dari laman pu.go.id, Komisi V DPR RI menanggapi aspirasi masyarakat Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi truk pengangkut batu bara. Hal ini ditanggapi Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian.

Hedy menyebut, butuh anggaran sekitar Rp 824 miliar untuk memperbaiki jalan dalam kondisi kendaraan normal. Namun, jika kondisi kendaraannya seperti sekarang dengan muatan berlebih, diperkirakan butuh sekitar Rp 8,4 triliun.

“Jadi ini kenapa terjadi? Karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat 4 (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V di Senayan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sumber: Tempo.co