Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan melakukan penghentian ekspor listrik dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) guna menjaga ketahanan energi di Indonesia. Hal itu diutarakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Target Indonesia pada tahun 2025, energi baru terbarukan mencapai 25% dari total pemakaian energi. Oleh sebab itu, penggunaan energi baru terbarukan harus dioptimalkan di dalam negeri.

“Kita ekspor itu kalau lebih, tetapi ini belum sampai 25%, bagaimana mungkin kita ekspor. Ini untuk kebaikan negara, semakin dilobi maka semakin keras untuk tidak melakukan itu,” ucap Bahlil dalam kuliah umum Media Indonesia yang dipantau secara virtual pada Jumat (3/2/2023).

Menurut Bahlil kesadaran masyarakat dalam menggunakan produk yang dihasilkan menggunakan energi baru terbarukan terus meningkat Di beberapa negara tidak mau menerima produk-produk yang tidak ramah lingkungan. Pemerintah menetapkan larangan ekspor listrik yang berasal dari energi baru terbarukan sebagai upaya mengejar target bauran energi.

“Larangan ekspor dalam rangka memberikan kedaulatan EBT, karena semua industri ke depan memakai EBT . Kalau enggak produknya gak laku di pasar dunia,” kata Bahlil.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya saat melakukan pelarangan ekspor nikel, Bahlil yakin pelarangan ekspor akan memberikan dampak positif bagi geliat industri di dalam negeri. Sebab pengusaha nasional akan mengembangkan potensi sektor tersebut.

“Semakin kita ditekan, kita tekan balik jangan mau diatur negara lain. Dalam pandangan saya pengusaha gak boleh mengatur negara, namun negara yang harus mengatur pengusaha. Kita butuh kolaborasi, equal treatment supaya bisa membangun negara,” kata Bahlil.

Sumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/1024899/ini-alasan-kenapa-pemerintah-larang-ekspor-listrik-ebt/2