Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan kegiatan menguruk sedimentasi laut berupa pasir tidak boleh di sembarang tempat. Dia menyebut tiga kementerian terkait yang bakal memberikan izin untuk kegiatan pengangkutan pasir laut.

“Itu kan untuk alur laut, alur laut itu kita harus analisa dulu ada wilayahnya apa enggak,” kata Arifin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).

Arifin mengatakan masalah sedimentasi laut ini terjadi di jalur perlintasan kapal hingga membuat pendangkalan dan membahayakan alur pelayanan.

Karena alasan itu, izin ekspor pasir laut ini akan diberikan setelah penentuan lokasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu juga akan dilakukan survei berapa banyak sedimentasi laut yang bakal dikeruk untuk diangkut lalu dikomersilkan.

“ya tergantung daripada surveinya. tergantung surveinya dalam laut awalnya berapa, yang sekarang berapa. kemudian juga penggunaannya ke depan. kalau untuk kapal-kapal yang berukuran lebih besar mungkin harus lebih dalam,” katanya.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, nantinya Menteri bakal mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan volume hasil sedimentasi laut yang termuat dalam perencanaan melalui media cetak ataupun elektronik.

Selain itu izin pemanfaatan pasir laut diberikan oleh menteri yang melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. penjualan pasir laut juga dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan.

Adapun pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 14 butir 4.

Sumber: CNBC Indonesia