JAKARTA – Indonesia masih menjadi episentrum negara produsen dan konsumen minyak sawit dunia. Indonesia juga menjadi faktor penentu pembentukan harga CPO dunia karena mempunyai magnitudedari sisi supply dan demand.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Khadikin mengatakan kondisi aktual pasar minyak nabati dunia menunjukkan kerawanan tinggi dan sensitif terhadap perubahan lingkungan strategis. Khadiki mencontohkan, pada saat mulainya invasi Rusia ke Ukraina, April 2022 lalu, harga CPO internasional meningkat RM 1.000/MT dalam kurun waktu tiga hari.
“Hal ini disebabkan Ukraina merupakan produsen utama minyak biji bunga matahari (sunflower oil), yang menjadi barang kompetitor CPO asal negara tropis, utamanya Indonesia dan Malaysia,” katanya dalam acara dalam acara forum group discussion (FGD) bertajuk “Minyak Sawit: Sumber Pangan dan Bioenergi Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Demikian juga pada periode awal 2023, di mana pasokan minyak nabati kompetitor CPO dunia, sudah mulai membaik, maka harga CPO global yang diharapkan terdongkrak pada awal tahun, lantaran masuk musim dingin di negara sub tropis, serta adanya hari besar keagamaan, ternyata tidak menunjukan kenaikan signifikan.
“Hal ini perlu disikapi dengan memperkuat kebijakan sisi supply dan sisi demand pada level nasional, supaya dinamika harga tidak berpengaruh terhadap penerimaan penjualan tandan buah segar (TBS) sawit petani,” tutur Khadikin.
Sebab itu saat ini, ungkap Khadikin, pemerintah sedang mendorong supaya Indonesia menjadi penentu harga CPO di dunia. Apalagi Indonesia telah menjadi produsen utama minyak sawit global, dengan membentuk bursa komoditas.
Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Nugroho Adi Wibowo mengatakan BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum yang diberi tugas mengelola dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penyaluran Dana yang dilaksanakan BPDPKS berdasarkan kebijakan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.
Keberhasilan penyaluran termasuk dampaknya, sangat tergantung dari desain dan implementasi program tersebut. “Untuk insentif biodiesel (B30) merupakan kebijakan dan kewenangan Kementerian ESDM. Desain pelaksanaan serta panduan pelaksanaan program ditetapkan oleh Kementerian ESDM sesuai Permen ESDM Nomor No.24 Tahun 2021,” katanya.
Sumber: Sindo News