Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN rencananya akan mengelola pungutan ekspor batu bara sebagai Mitra Institusi Pengelola (MIP). Pemerintah menargetkan mekanisme ini berjalan dalam waktu dekat.

Perusahaan pelat merah tersebut nantinya akan memungut sekaligus menyalurkan kembali pungutan kepada perusahaan batu bara yang memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, sempat mengungkapkan mekanisme ini mulai berjalan di Maret 2023. Meski begitu, hingga kini belum ada informasi pasti terkait hal tersebut.

Masih mandeknya pembentukan badan pungutan ekspor, kata dia, karena pembahasan terjadi antar kementerian, tidak hanya Kementerian ESDM. Hal ini setelah perubahan rencana dari awalnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara, menjadi MIP.

“Sedang jalan (prosesnya), jadi menggantikan yang BLU, tapi prinsipnya sama saja dia hanya kumpul dan salur. Prosesnya sebenarnya sudah jauh, dulu sudah mau beres BLU-nya, sekarang jadi MIP,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/3).

Selain itu, Irwandy juga belum bisa memastikan perusahaan Himbara mana saja yang akan menjadi MIP pungutan ekspor batu bara. Dia membuka peluang tidak hanya satu perusahaan, bahkan bisa keempat Himbara yang ada.

Adapun Himbara terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Nasional Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Tabungan Nasional (BTN).
“Belum sampai detail. Belum tahu apakah semuanya, apakah salah satu, salah dua,” ungkap Irwandy.

Sebelumnya, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, menilai tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pungutan ekspor batu bara dilakukan oleh perbankan dalam skema MIP.

“Saya melihatnya ini kan hanya numpang lewat, mampir sebentar dan putarannya juga masih belum tahu berapa lama,” kata dia saat dihubungi kumparan, Rabu (22/2).
Dia menuturkan, dana pungutan ekspor bisa saja dikelola dan dimanfaatkan oleh bank melalui berbagai instrumen, misalnya diputar di manajemen treasury atau pengelolaan likuiditas perbankan, maupun instrumen lain.

“Kalau untuk membiayai kredit, saya belum bisa melihat sekarang, karena belum tahu seberapa besar dan berapa lama, dan apakah akan ada subsidi bunga. Kalau sudah jelas, kita bisa lihat lagi akan seperti apa skema bank terhadap dana (pungutan ekspor batu bara) ini,” jelas Amin.
Dengan demikian, lanjut Amin, pemerintah hanya perlu mengantisipasi seberapa besar tingkat kepatuhan perusahaan atau produsen batu bara untuk menyetor pungutan ekspor batu bara kepada MIP.

Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/himbara-kelola-pungutan-ekspor-batu-bara-mulai-maret-2023-ini-kata-esdm-1zwTthWFqir/full