Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa kegiatan penjualan mineral ikutan timah seperti misalnya ‘harta karun langka’ thorium dan logam tanah jarang (LTJ) ke luar negeri belum dilakukan.

Hal tersebut menjawab kekhawatiran Anggota Komisi VII Bambang Patijaya.

Arifin menjelaskan mineral ikutan timah berupa monazite, xenotime dan lainnya sejatinya masih perlu proses pengolahan lebih lanjut karena masih berbentuk tailing timah. Sehingga, belum ada kegiatan penjualan mineral kritis tersebut ke luar negeri.

“Rasanya belum ada yang jual monazite dan xenotime. Karena kita kan gak mengekspor tailing yang memang perlu kita lakukan proses lebih lanjut. Jumlahnya kecil sekali,” ujar Arifin saat rapat kerja bersama Komisi VII, Rabu (25/5/2023).

Semula, Bambang menjelaskan dalam proses kegiatan penambangan timah terdapat mineral ikutan yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Misalnya seperti monazite, xenotime, zircon, ilmenit yang mengandung harta karun super langka berupa mineral logam tanah jarang (LTJ).

Namun demikian, pungutan yang dikenakan untuk produk-produk ikutan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak cukup rendah.

“Barang barang ini sekarang ini terindikasi dibawa ke luar dari Bangka Belitung dibawa ke suatu tempat dan ini gak jelas. Sementara ilmenit tahun 2021 adalah ini titanium di 2021 diberikan izin ekspor besar-besaran dengan janji kemudian akan melakukan pendirian pabrik pemurnian dan sampai hari ini tidak terealisasi,” kata Bambang.

Sumber: CNBC Indonesia