Malang – Mulai tanggal 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax turun. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) Erick Thohir.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800 per liter,” kata Erick.

Sementara, untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900 per liter.

Sedangkan, Pertamax Turbo (RON 98) juga disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter, atau turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 per liter.

Kemudian. untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter, atau turun dari sebelumnya Rp 18.300 per liter.

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800 per liter.

“Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta,” ujar Erick.

Erick menjelaskan, pihaknya berkeinginan untuk mengumumkan perubahan harta BBM dilakukan setiap pekan.

Namun, hal itu masih dalam persiapan karena penyesuaian aturan yang berlaku masih berjalan “Masalah BBM itu ada aturan kementerian (ESDM) pengumuman itu satu bulan ya. Kita mau konsultasi dulu agar bisa diumumkan tiap minggu, sehingga kemarin ditunda untuk memastikan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia, dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Pada dasarnya, harga BBM non-subsidi sudah seyogya-nya harga pasar. Namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikkan harga,” kata Erick.

“Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level US$79 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama,” papar dia.

“Pertamina, akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

Sumber: https://malang.viva.co.id/gaya-hidup/1794-harga-pertamax-resmi-turun