Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92) merupakan kewenangan Pertamina. Mengingat, BBM ini merupakan Jenis BBM Umum (JBU) alias non subsidi di mana kewenangan dalam menentukan harga diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan dalam menentukan harga BBM non subsidi, Pertamina sendiri tentunya mempunyai hitung-hitungan keekonomian. Sementara itu, pemerintah juga telah mengatur batas atas harga BBM yang dijual oleh para badan usaha.

“Pertamina mempunyai hak untuk melakukan itu JBU dan dia ada hitungannya lah. Kita kasih batas atas aja, sekian. Supaya bisa dikontrol juga karena pemerintah punya kewajiban untuk mengontrol itu agar tidak terlalu lepas lah,” ucapnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (1/3/2023).

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Maret 2023. Perseroan menaikkan harga bensin Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98), tapi di sisi lain juga menurunkan harga Solar non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina DEX.

Untuk harga BBM jenis bensin yakni Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.800 per liter. Sedangkan harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.

Sementara untuk harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami penurunan harga menjadi Rp 14.950 dari sebelumnya Rp 16.150. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.850 dari sebelumnya Rp 16.850.

Lantas, apa alasan Pertamina menaikkan harga BBM jenis bensin, namun menurunkan harga Solar non subsidi?

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) ini mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).

Dia menjelaskan, penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (01/03/2023).

Menurutnya, harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

“Penyesuaian harga BBM tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230301153746-4-418013/harga-bbm-pertamax-naik-ini-kata-esdm