Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan segera membatasi pengguna yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90). Kabarnya pengguna Pertalite ini wajib melakukan pendaftaran akan berlaku lagi setelah lebaran Idul Fitri 2023 ini.
Pembatasan yang dilakukan merupakan tahap uji coba yang baru akan diaplikasikan pada jenis kendaraan roda empat atau mobil.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan, bahwa uji coba pembatasan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite pada kendaraan roda empat atau mobil akan dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
“Karena Pertalite itu JBKP, jadi penyalurannya juga harus tepat sasaran. Jadi kita dukung pertamina untuk sosialisasi dan uji coba pertalite juga,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Saleh mengatakan pengguna mobil harus mendaftar terlebih dahulu pada subsidi tepat MyPertamina sebagai syarat agar bisa mendapatkan BBM jenis Pertalite. “Menggunakan subsidi tepat MyPertamina,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan terkait rencana pembatasan pengisian BBM Pertalite ini. Pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini masih digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Lagi di Kemenko Perekonomian, bukan dibalikin, mereka sedang mengkaji lagi. Tapi ya itu di Kemenko Perekonomian,” ungkapnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Meski demikian, Tutuka meyakini bahwa aturan pembatasan BBM Pertalite ini tetap akan dikeluarkan dan diberlakukan pada tahun ini. Dia beralasan, aturan ini penting karena sebelumnya pemerintah tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite ini.
Padahal, BBM Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di mana ada kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku pelaksana penugasan untuk menyalurkan BBM Pertalite.
Kompensasi ini terkait harga jual yang dibanderol di SPBU lebih rendah daripada harga keekonomian BBM Pertalite. Akibatnya, selisih harga keekonomian dan harga jual tersebut, akan ditutupi melalui anggaran negara.
“Masih (pembatasan BBM Pertalite akan berlaku), karena kan dulu belum ada JBKP, nah di sini Pertamina juga, kami, BPH, kami memerlukan juga pengaturan untuk JBKP. Kan belum ada di Perpres 191,” tegasnya.
Sumber: CNBC Indonesia