Pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Percepatan dilakukan meski kontrak operasi produksi baru akan berakhir pada 2041.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa perpanjangan kontrak UIPK Freeport dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberikan jaminan investasi. Perpanjangan juga dilakukan untuk mengamankan pasokan konsentrat tembaga untuk smelter domestik.

Selain itu, masa perpanjangan izin yang diurus sejak jauh hari ini akan memberi kesempatan bagi Freeport untuk melakukan eksplorasi di tambang bawah tanah sebelum memulai proses produksi.

“Dalam undang-undang diatur, sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi. Aturan turunannya sekarang sedang kami siapkan,” kata Arifin di Kementerian ESDM pada Jumat (25/5).

Pemerintah juga meminta Freeport menyelesaikan smelter tembaga Gresik sekaligus mendirikan smelter baru di Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak.

“Ini bisa mengoptimalkan kemampuan pengolahan smelter kita, kita harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan,” ujar Arifin.

Adapun komposisi pemegang saham PT Freeport Indonesia saat ini mayotitas digenggam oleh Pemerintah Indonesia dengan 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah terhitung dari 26,24% milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. Sementara sisa 48,76% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc.(FCX).

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menambah kepemilikan porsi sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61%. Langkah itu ditujukan untuk menambah pendapatan negara dalam jangka panjang.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan upaya divestasi lanjutan saham Freeport berada di jalur yang cukup progresif. Ini karena tahun depan BUMN siap melunasi utang untuk mengambil alih saham mayoritas 51% Freeport.

“Pemerintah akan menambahkan saham Freeport kurang lebih 10%, pembahasannya sudah hampir matang,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023 yang disiarkan secara daring melalui YouTube pada Jumat (28/4).

Kementerian ESDM juga telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Permohonan perpanjangan IUPK sejatinya baru bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.

Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung berapa perpanjangan yang pantas dengan melihat potensi cadangan yang masih ada,” ujar Bahlil.

Sumber: Katadata.co.id