PEMANFAATAN nuklir diyakini menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang potensial. Saat ini nuklir sudah tidak lagi jadi pilihan tetapi sudah menjadi keharusan agar bisa dimanfaatkan demi mencapai net zero emission pada 2060 mendatang.

“Energi terbarukan itu bukan pilihan tapi suatu keharusan. Dimana nuklir jadi strategi energi bukan jadi pilihan terakhir. Tahun 2030 kita sudah harus menggunakan nuklir sebagai sumber energi terbarukan. Tanpa nuklir maka mustahil akan mencapai net zero emission tercapai pada tahun 2060.” ucap anggota Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam seminar Women in Nuclear Indonesia yang dilakukan secara daring, belum lama ini.

Ia menilai, pemanfaatan nuklir menjadi sumber energi terbarukan dinilai penting karena nuklir sudah menjadi bagian integral dari strategi perencanaan energi masa depan.

“Segala ide besar harus bisa di rumuskan dan di detailkan tiap perencanaannya, termasuk dalam perencanaan peraturan penggunaan nuklir di dalamnya,” kata Sugeng.

Anggota Dewan Energi Nasional Agus Puji Prasetyono, mengatakan, sumber energi bersih atau green energy menjadi salah satu motor kemajuan sebuah bangsa. Beberapa pilihan yang bisa diambil, antara lain energi air (hydro), angin, surya, geothermal, dan nuklir. “Karena memiliki intensitas karbon yang rendah,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, negara Swedia, Islandia, Prancis, Belgia, dan Swiss, yang menggunakan energi bersih tersebut diketahui memiliki intensitas karbon yang rendah.

Sebaliknya, median carbon intensity pada negara-negara yang menggunakan energi fosil seperti coal, gas, oil menunjukkan warna merah. Hal itu terlihat di beberapa negara, seperti Victoria dan New South Wales (negara bagian di Australia), dan Polandia.

“Maka kalau kita ingin maju menumbuhkan industri seperti negara eropa dan amerika maka kita harus menggunakan energi bersih yaitu energi yang kita pilih antara hydro, wind, solar, geothermal, dan nuklir.” ucap Agus.

Mandek
Dosen tetap Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Isroil Samiharjo mengatakan, saat ini ada dua hal yang menjadi kendala dalam pemanfaatan sumber tenaga nuklir di Indonesia.

Kendala pertama, karena belum dibentuknya Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) dan Assymetric Information yang berkembang di masyarakat. Menurut Isroil, MPTN seharusnya sudah dibentuk sejak 1997 lalu, dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

“Dalam pasal 5 disebutkan bahwa pemerintah seharusnya membentuk MPTN yang bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir namun hingga ini MPTN masih belum juga dibentuk,” ungkapnya.

Kendala kedua didapat dari narasi Assymetric Information yang berkembang di masyarakat yang menarasikan bahwa penggunaan tenaga nuklir ini negatif dan sangat berbahaya, serta berisiko mengingat tentang kejadian bocornya PLTN Chernobyl di Ukraina dan Fukushima di Jepang.

“Selama 25 tahun mandek, undang-undang yang jelas dihasilkan tetapi tidak dilaksanakan sama sekali. Setelah UU keluar Perpres juga tidak dilaksanakan. Nah sampai saat ini tidak ada MPTN,” ujarnya.

“Orang mendengar nuklir adalah bahaya mereka sudah langsung percaya. Tetapi di sisi lain, meyakinkan orang bahwa nuklir ini punya dampak positif itu sangat sulit. Kita harus ajarkan dulu apa itu nuklir. Nah ini yang saya sebut sebagai assymetric information” timpalnya lagi.

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/553955/gerak-nuklir-sebagai-sumber-energi-terbarukan-di-indonesia-terhambat-karena-ini