TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggelar temu media di Hotel Midtown Samarinda, Rabu (24/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kordinator FH Pokja 30 Buyung Marajo menyinggung soal pengawasan pertambangan di Kalimantan Timur.

Ia menilai transparansi kebijakan pertambangan di Kaltim kurang. Apalagi tidak dilibatkannya masyarakat dalam memantau kegiatan pertambangan Kaltim.

“Adanya kekurangan transparansi. Izin masih tertutup. Partisipasi publik sektor pertambangan masih kurang terbuka. Ke depannya menginginkan semua pihak terlibat tidak hanya masyarakat perusahaan, bukan pemerintah pusat dan sektor privatnya,” ucap Buyung Marajo.

Apalagi dengan revisi UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 menjadi Nomor 3 tahun 2020 terkait izin tambang semakin membuat masyarakat sulit ikut terlibat dalam pengawasan lingkungan, khususnya penambangan di Kaltim.

Sebab seluruh izin pertambangan saat ini dilakukan di Pemerintah Pusat.

“Semua pihak terlibat pengawasan tentu saja titik berat masyarakat. Di lingkar tambang tertutup dengan informasi seperti ini, selain persoalan itu ada beberapa persoalan lain,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim