Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal PT Freeport Indonesia (PTFI) yang hingga kini masih belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengekspor konsentrat tembaganya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyebutkan bahwa seharusnya Freeport sudah bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 sudah diterbitkan.

“Mestinya sudah (bisa ekspor) dong,” jelas Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (21/7/2023).

Dia mengatakan bahwa setelah PMK tersebut dikeluarkan, seharusnya Freeport sudah bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga yang diproduksinya. Namun memang, Irwandy mengatakan izin ekspor tersebut harus melalui Kementerian Perdagangan terlebih dahulu.

“Nggak ada lagi (prosesnya), saya kira sudah, ini kan sudah bisa. (Izin dari) Kementerian Perdagangan kan,” tambah Irwandy.

Sebelumnya, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan bahwa penerbitan izin ekspor saat ini menjadi prioritas utama bagi perusahaan.

“Ada tahapan-tahapan dalam proses izin ekspor yang sedang berjalan dengan Kementerian terkait, harapan kami bisa secepatnya. Dan ini prioritas kami saat ini,” kata Katri kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/7/2023).

Di samping itu, ia juga turut menanggapi mengenai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Adapun pihaknya hingga kini masih mempelajari mengenai dampak yang ditimbulkan dengan terbitnya aturan tersebut.

“Perihal aturan BK ini sedang kami pelajari,” katanya.

Dengan dikeluarkannya peraturan terkait bea keluar terbaru terkait produk hasil mineral logam ini, maka seharusnya izin ekspor konsentrat bisa segera dirilis.

Seperti diketahui, berdasarkan dokumen PMK 71/2023 yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023), saat ini pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

“Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%,” tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023, dikutip Selasa (18/7/2023).

Adapun tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimaksud terdiri dari tiga tahap yakni:

– Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.

– Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan

– Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.

Tahapan kemajuan fisik pembangunan dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Yang berbeda dari aturan sebelumnya yakni dibebaskan tarif bea keluar, jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Adapun besaran tarif yang ditetapkan pemerintah lewat PMK 71/2023 dihitung berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Dengan besaran tarif bea keluar naik secara bertahap.

Berikut rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai dengan 31 Desember 2023:

– Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III

– Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.

– Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

– Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III

– Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

– Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

– Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

Sumber: CNBC Indonesia