KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden tentang pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, saat ini penyusun aturan tersebut masih berlangsung. Adapun soal royalti dan juga PPN kata dia sudah rampung dibahas. Nantinya akan ada harga batu bara acuan (HBA) baru.

“Prosesnya masih berlangsung. Masalah PPN dan Royalty sudah selesai Rencana akan ada formula HBA yang baru. Kemudian proses final,” kata Irwandy kepada Kontan.co.id, Minggu (30/7).

Ia mengatakan, formulasi HBA baru tersebut dilakukan agar lebih mendekati harga riil batubara dibandingkan dengan formula yang sebelumnya.

“Agar lebih mendekati harga riil batubara,” imbuhnya.

Sayangnya Irwandy tidak menjelaskan detil bagaimana formulasi baru yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam berita KONTAN sebelumnya, berdasarkan draf Peraturan Presiden tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh Kontan, disebutkan bahwa dana kompensasi batubara dibayarkan ke rekening Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas batubara dilakukan pengangkutan dalam rangka penjualan batubara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 8 draf Perpres tersebut. Adapun, formula dana kompensasi batubara ditentukan berdasarkan variabel rasio tarif, selisih harga antara harga batubara acuan (HBA) dengan harga jual batubara untuk penyediaan kelistrikan untuk kepentingan umum, industri pupuk, dan semen, yang dijual di dalam negeri; dan volume penjualan batubara.

Kemudian dalam rangka pengelolaan dana kompensasi batubara, ditunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai mitra instansi pengelola untuk melakukan pengelolaan dana kompensasi batubara.

Sumber: KONTAN