Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah resmi mengubah formula harga batu bara acuan (HBA). Hal ini seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Batu Bara.

Revisi formula HBA ini nampaknya menjadi angin segar bagi para pengusaha batu bara. Hal ini disebabkan oleh formula HBA anyar itu menetapkan harga batu bara yang lebih realistis dibandingkan dengan formula yang sebelumnya.

Hal ini dijelaskan oleh Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite. Dia mengatakan bahwa formula HBA yang baru ini disusun berdasarkan transaksi real dengan data yang ada di e-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“HBA itu disusun berdasarkan transaksi real sesuai dengan data e-PNBP,” ungkap Idris saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/3/2023).

Dia klaim, formula HBA yang baru ini disusun untuk keadilan bagi negara juga perusahaan batu bara di Indonesia. Menurutnya, formula HBA yang baru ini dihitung berdasarkan data real time sehingga perumusannya tidak asal-asalan.

“Pokoknya negara, perusahaan dalam posisi fair, adil, karena dihitung dari data real transaksi PNBP, jadi nggak nembak-nembak,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan formula HBA yang baru ini akan berdampak pada penetapan royalti batu bara yang lebih adil baik bagi pemerintah maupun perusahaan. Menurut Arsal HBA sendiri sebelumnya mengacu pada empat indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts.

“Formula harga yang baru ini paling tidak menurunkan selisih/gap antara HBA yang kebanyakan batu bara di luar negeri yang kalori tinggi dan kita sudah tidak banyak lagi. Ini tentunya memberikan dampak positif,” kata Arsal di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyampaikan evaluasi formula HBA sendiri dilakukan karena mempertimbangkan permintaan dari para pelaku usaha.

Pasalnya HBA yang diperoleh dari empat indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts yang digunakan pemerintah cukup memberatkan. Di mana masing-masing indeks bobotnya dipukul raya yakni 25%.

“Apa yang terjadi dengan lonjakan harga, menjadikan HBA tinggi dan harga jual rendah ini memberatkan industri karena royalti dibebankan HBA. Oktober 2022 itu puncaknya di atas US$ 300 per ton sekarang ini Januari Februari Maret hampir sama US$ 200 per ton,” kata Irwandy dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media Sektor Minerba, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, menurut Irwandy mengenai indeks yang baru akan memakai harga dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda beda. Misalnya, 70% harga bulan ini dan 30% di bulan ini atau sebaliknya.

“Kemudian persentasenya di ambil dari EPNBP untuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh sehingga adil buat pemerintah dan adil buat perusahaan,” kata dia.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230313174723-4-421315/formula-harga-batu-bara-ri-berubah-pengusaha-beneran-happy