IDXChannel – Pemerintah bersiap untuk menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Rencana itu semakin terang lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Adapun PP tersebut mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif atau yang dikenal dengan nuklir
Merespon hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif itu harus diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
“Memang kita punya sumbernya, sumbernya ada di beberapa sumber antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radio aktif ini untuk kepentingan energi kedepan,” terangnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin pun mengungkapkan, pengamanan itu dilakukan untuk menjaga agar sumber daya alam Indonesia tidak diekspor dalam bentuk mentah. Sebab, bahan radioaktif dapat digunakan untuk energi nuklir itu sebagian besar berada dalam pasir.
“Jadi harus kita amankan kalau nggak habis semua kita impor barang jadi, karena lolosnya keluar sebagai apa ya pasir,” lanjutnya.
Oleh sebab itu ia menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan penelitian untuk mengatur klasifikasi mengenai logam tanah jarang (LTJ).
“Ini yang sedang kita teliti, sebentar lagi ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin,” terangnya.
Arifin menambahkan, hal ini juga sejalan dengan agenda besar transisi energi yang disepakati semua negara negara di seluruh dunia. Indonesia sendiri kata Arifin menargetkan akan mulai mengeksekusi pengembangan nuklir setelah 2024, lebih cepat dari target sebelumnya yang dipasang tahun 2030.
“Kita harus balapan untuk bisa mengurangi emisi, karena takut pemberlakuan pajak karbon kita ketinggalan barang kita tidak kompetitif,” tukasnya.
Sumber: IDXChannel