KOMPAS.com – Dinas ESDM Provinsi Jateng menyebut penambangan batu manual yang memakan dua korban jiwa di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten , Jawa Tengah, sebagai aktivitas penambangan liar atau ilegal.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, lokasi tebing longsor masih bersebelahan dengan bekas penambangan ilegal yang pada Mei 2015 silam pernah disidak hingga ditutup Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Saat itu, ESDM Provinsi Jateng menyebut wilayah tersebut dilarang untuk penambangan karena termasuk dalam kawasan karst Sukolilo.

Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto mengatakan, lokasi kejadian adalah wilayah yang dilarang untuk ditambang karena termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo.

“Tidak bisa diizinkan untuk ditambang atau dilarang untuk penambangan karena kawasan lindung geologi. Jadi, tidak dibenarkan jika ada yang memperbolehkan ditambang manual. Penambangan manual pun tidak dibenarkan,” tegas Teguh, saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (7/6/2023).

Teguh pun mengamini lokasi penambangan manual yang longsor masih bersebelahan dengan bekas penambangan ilegal seluas 2 hektar yang pada Mei 2015 silam pernah disidak hingga ditutup Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dalam penertiban bersama Polres Grobogan ketika itu, dua alat berat beserta dua operatornya diamankan.

“Ini tim saya masih diterjunkan ke lokasi,” kata Teguh.

Perangkat Desa Terkesi, Bukori menyampaikan, aktivitas penambangan batu manual di lokasi longsor sudah menjadi mata pencaharian warga setempat selama belasan tahun.

Terlihat jelas, tebing batu sudah banyak berkurang hingga cekung akibat dikepras penambangan.

Sumber: KOMPAS