Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Konsesi pertambangan Vale akan berakhir di 28 Desember 2025.

Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Idris Sihite, mengatakan sebelum memperpanjang kontrak, pihaknya akan melakukan evaluasi, salah satunya perusahaan harus divestasi saham agar minimal 51 persen dimiliki oleh publik Indonesia.
Idris berkata, progres terakhir yaitu Vale Indonesia masih harus melepas 11 persen sahamnya. Dia belum bisa menyebut pihak mana yang akan mengambil sisa porsi saham tersebut, apakah pemerintah pusat, BUMN, pemerintah daerah (pemda), atau bahkan perusahaan daerah.

Selain itu, dia juga menyebutkan masih ada kemungkinan porsi saham dilepas kepada investor retail domestik, mengingat Vale Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang sudah melantai di bursa saham.
“Beberapa diskusi sudah berlangsung, nanti mereka (Vale Indonesia) yang akan menentukan aspek B2B (business to business) oleh para pihak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (23/11).

Idris pun membuka kemungkinan perusahaan daerah (perusda) bisa turut mendapatkan porsi kepemilikan saham, selama sesuai dengan persyaratan dan memiliki kemampuan. Bahkan dia berharap daerah bisa mendapatkan porsi mayoritas.
“Kita dari pemerintah juga mengharapkan kalau bisa porsi daerah juga lebih dominan karena mereka yang ketempatan tambangnya alangkah idealnya mereka bisa mendapatkan porsi,” jelas dia.

Meski demikian, dia menyebut kepastian tersebut tergantung pembahasan internal Vale Indonesia dengan calon investor. Dia juga tidak bisa membeberkan perusahaan daerah mana yang bisa turut mengelola tambang.
“Kita belum mendetailkan ya, kalau saya mengatakan apakah sudah ada yang ideal atau tidak, tapi kita sudah lihat willingness pemda untuk encourage perusdanya,” ungkap Idris.
“Karena ini memang tidak cukup hanya menggali tapi kalau bisa ada program kesinambungan dan perusahaan daerah itu siap untuk berkompetisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, optimistis jika proses perpanjangan kontrak Perusahaan menjadi IUPK akan berjalan lancar. Dia meyakini pemerintah akan berlaku adil.

“Masa iya pemerintah tidak dukung, pada akhirnya pemerintah akan mempertimbangkan iklim investasi yang sehat kalau kita memenuhi semua kewajiban pemerintah pasti akan memperpanjang izin kami,” tegasnya.
Febriany memastikan jika kedua pemegang saham asing yakni Vale Canada dan Sumitomo sudah siap dan yakin untuk melepas kepemilikan saham mereka di Vale Indonesia, dan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.
“Proses pelepasan saham tentu harus karena ini kewajiban divestasi ya jadi bukan divestasi untuk keperluan biasa, maka harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: https://mediamon.esdm.go.id/index.php/2022/11/24/laporan-media-monitoring-24-november-2022-pagi/