KOMPAS.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi () tahun ini akan mengintegrasikan konten lokal sebagai pendukung industri minyak dan gas nasional.

Pengembangan konten lokal di industri hulu migas dipercaya akan menimbulkan dampak berganda bagi perekonomian nasional.

“Di sana nanti akan ada perluasan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/1/2023).

Menurut Dwi, jika kapasitas konten lokal diintegrasikan maka produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi.

Secara otomatis, hal tersebut akan mendukung target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Sebagai catatan, nilai kontribusi migas terhadap industri lain pada periode 2020-Juni 2022 telah mencapai Rp 174,53 triliun. Nilai tersebut jauh di atas nilai kontrak komoditas utama migas sendiri yang sebesar Rp141,20 triliun.

“Artinya konten lokal pendukung industri hulu migas potensial untuk terus dikembangkan dan berdampak signifikan pada perekonomian nasional,” ujar Dwi.

Integrasi konten lokal sebagai pendukung industri hulu Migas nasional tersebut adalah rangkaian tahapan yang didesain SKK Migas.

Tahun lalu SKK Migas menggelar bussiness match making (menjodohkan) para pabrikan atau penyedia jasa lokal, dan memfasilitasi mereka agar kualitas produk atau jasanya bisa naik kelas.

“Tahun ini SKK Migas menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan kapasitas pabrikan dan penyedia jasa lokal supaya menghasilkan produk dan jasa baru yang memenuhi kebutuhan standar industri migas,” kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko.

Menurut dia jika kapasitas konten lokal dipertemukan dan dikembangkan, produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi.

Barang produksi tersebut menurut Rudi akan menjadi barang wajib lokal sehingga semua operator hulu migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tidak boleh lagi melakukan impor barang karena di dalam negeri sudah tersedia.

Dia menambahkan, terus mendorong KKKS untuk tidak mengabaikan penerapan TKDN di kegiatan hulu migas. Apalagi SKK Migas dan Ditjen Migas telah mengeluarkan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) sebagai acuan, yang menginventarisir peralatan atau perlengkapan kebutuhan industri hulu migas yang sudah tersedia di dalam negeri.

Untuk mendukung rencana integrasi tersebut SKK Migas akan mengadakan kegiatan Forum Kapasitas Nasional III pada Juli 2023 mendatang.

Forum tersebut mengusung tema “Pengembangan Integrasi Kapabilitas Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Kapasitas Nasional”.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/01/25/210355826/dukung-industri-hulu-migas-nasional-skk-migas-integrasikan-konten-lokal