Jakarta – Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sepakat meninjau kembali Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri ESDM.

“Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri,” demikian kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman di Komisi VII Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dalam rapat, Maman mengatakan, pihaknya mendapat aspirasi dari Kementerian Perindustrian dan pelaku industri. Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus.

“Sebagian menganggap rantai birokrasi perizinan terkait ruang untuk mendapatkan harga gas US$ 6 dolar menjadi panjang. Kenapa menjadi panjang, karena di Permen bapak tersebut harus melibatkan persetujuan SKK Migas, ESDM lagi dan lain sebagainya. Artinya setiap institusi punya loketnya masing-masing,” terangnya.

Catatan selanjutnya, kata Maman, Permen tersebut banyak memuat kata ‘paling sedikit’. Kata itu, kata Maman, sangat multi tafsir.

Ia pun mencontohkan, jika dirinya mengajukan permohonan harga gas US$ 6 di mana untuk mengajukannya membutuhkan paling sedikit 5 syarat. Namun, ketika 5 syarat itu diberikan kemudian dianggap tidak cukup.

“Maka dari itu maksud saya untuk menjaga tafsir-tafsir kaya begini kita berharap agar Permen ini bisa ditinjau kembali dan diajak kembali duduk bareng Kementerian Perindustrian,” katanya.

Arifin Tasrif kemudian merespons di mana 7 industri yang mendapat gas murah ini sudah jelas dan telah dievaluasi.

“Daftar ini memang berdasarkan dari masukan kementerian yang menangani. Dan 7 industri ini jelas nama-nama perusahaannya,” katanya.

Sementara, Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, M Idris Sihite menuturkan, kata paling sedikit dalam aturan ini justru meminimalkan. Hal ini sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 3 yang memuat syarat calon penerima gas murah.

“Jadi sebenarnya dari Kementerian ESDM justru meminimize (memperkecil) jumlah datanya. Karena yang mengusulkan Perindustrian mereka boleh saja menambahkan data lebih dari yang disebutkan di sini. Tapi ESDM yang paling penting dalam usulan tersebut minimal ada sekian. Jadi pemahamannya ketua sebaliknya justru. Jadi kita justru menyederhanakan berapa kebutuhan data yang kita perlukan untuk memberikan persetujuan,” paparnya.

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-6548536/dpr-menteri-esdm-sepakat-aturan-gas-murah-untuk-industri-dikaji-ulang