Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) pada Juni 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam acara Forum Transisi Energi di CNBC Indonesia, Kamis (22/12/2022).

“Kapan RUU EBT tuntas? Bismillah paling lambat bulan Juni 2023,” ucapnya dalam acara Forum Transisi SKK Migas yang diselenggarakan SKK Migas bersama CNBC Indonesia, Kamis (22/12/2022).

Sugeng mengatakan, kemarin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru dimasukkan oleh pemerintah. Dengan demikian, DPR bisa segera membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah guna membahas lebih dalam terkait substitusi dari RUU EBET ini.

“Ini inisiatif dari DPR. Pemerintah telah mengirimkan DIM-nya,” ucapnya.

Sugeng mengatakan, RUU EBET ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air. Pasalnya, pemerintah memiliki target untuk mencapai bauran EBT sebesar 23% pada 2025 mendatang, sementara sampai saat ini bauran EBT baru mencapai 11,8%.

“Kita komitmen ke arah sana,” ujarnya.

Perlu diketahui, Substansi Pokok Pendalaman DIM RUU EBET meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBET, dukungan pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221222150950-4-399298/dpr-janji-tuntaskan-ruu-energi-baru-terbarukan-juni-2023