KOMPAS.com – Pemerintah bakal mempersulit masyarakat yang masih “ngotot” menggunakan kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu dilakukan agar Indonesia bisa mendapat kualitas udara yang baik.

“Kita juga secara bertahap akan mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion (BBM), dengan demikian air quality kita semakin membaik. Sehingga keluarga kita akan mendapat air quality seperti negara tetangga kita,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, saat acara peluncuran “Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation” yang berlangsung di Kantor Kemenko Marves, , Senin (12/6/2023).

Selain ingin mendapatkan kualitas udara, dengan upaya tersebut pemerintah juga mengejar target 10 persen populasi masyarakat di Indonesia menggunakan pada tahun 2030.

“Kendaraan listrik tidak hanya berbicara tentang kendaraannya saja tapi seluruh ekosistemnya saja. Kita mau 10 persen populasi EV ini terjadi 2030,” ucap Luhut.

Perubahan insentif kendaraaan listrik
Untuk mengejar target tersebut, lanjut Luhut, pemerintah membuka opsi perubahan insentif untuk pembelian kendaraan listrik. Kemungkinan opsi ini dipilih lantaran masyarakat masih belum banyak berminat beralih menggunakan motor listrik. Sebaliknya mobil listrik justru banyak penggunanya.

Sampai saat ini saja, berdasarkan pantauan data di situs Sisapira milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah pendaftar pembelian motor listrik bersubsidi sebanyak 739 dari total kuota 200.000.

“Mungkin kita buka lebih lebar jadi bisa ke kelas bukan bawah saja mungkin sampai ke kelas atas. Kita lihat lah nanti. Kita ini kan juga masih sama-sama cari bentuk, jadi sambil evaluasi sambil kita terus jalan,” ujar Luhut.

Pemerintah terus menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik ke daerah-daerah disertai informasi insentif yang diberikan.

“Besok (hari ini) saya akan bikin (meeting zoom) ke seluruh pimpinan daerah untuk menyosialisasikan ini supaya mereka tahu insentif yang bisa didapatkan, kan di daerah banyak yang belum dapat,” ucap Luhut.

Sumber: Kompas