Bisnis.com, BADUNG — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto berpendapat lembaga yang kini dipimpinnya bakal tetap bertahan di tengah upaya parlemen dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Menurut pria yang akrab disapa Tjip itu, SKK Migas tidak akan bubar, tetapi hanya berganti nomenklatur sebagai badan usaha khusus (BUK) yang saat ini tengah didorong parlemen dalam muatan revisi UU Migas tersebut.

“Saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus, bukan bubar tapi bertransformasi jadi badan usaha,” kata Tjip saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).

Di sisi lain, Tjip mengatakan, modal untuk mendirikan BUK baru yang terpisah dari SKK Migas bakal menyita investasi yang tinggi. Sementara itu, aset SKK Migas yang saat ini dimiliki, seperti sumber daya manusia (SDM) dan data hulu migas terkait, dapat langsung digunakan untuk mendirikan BUK baru.

“SKK Migas akan bertransformasi jadi badan usaha karena membuat badan usaha kan tidak gampang,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dan parlemen belum sepakat ihwal bentuk badan usaha khusus atau BUK migas sebagai lembaga definif pengatur operasi hulu migas dalam pembahasan revisi UU Migas.

Pembenahan payung hukum kegiatan hulu migas itu sudah lama stagnan dalam persidangan Komisi VII DPR RI dan perangkat badan legislasi (Baleg) bersama dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Indonesian Petroleum Association (IPA) dan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas).

“Kelembagaan belum tuntas, tapi kita punya opsi, yang kita sebut pro dan kontra [kepada Komisi VII],” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Tutuka mengatakan, kementeriannya akan lebih fleksibel soal diskusi BUK yang menjadi usulan dari parlemen. Hanya saja, dia mengatakan, kementeriannya akan memberikan sejumlah pertimbangan ihwal dampak dari perubahan struktur badan pengatur hulu migas itu nantinya.

Dia menuturkan, belakangan terdapat usulan soal BUK tetap dipegang oleh SKK Migas atau otoritas dikembalikan sepenuhnya kepada PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha milik negara di bidang migas.

Selain itu, dia menambahkan, diskusi juga mengarah pada alternatif ketiga untuk menggabungkan kelebihan dari kedua aspek kelembagaan pada SKK Migas dan BUMN.

“Saya terbuka mana yang terbaik, kan bagi kami yang penting bukan kelembagaannya tapi bagaimana pelaksanaannya itu dengan baik, nah jadi kita harus tahu kalau milih ini akibatnya apa, nanti kita sampaikan,” kata dia.

Sumber: Ekonomi Bisnis