BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan 45,5 ton BBM bersubsidi jenis solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak.
Modus penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar yang bersubsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik dengan harga tinggi.
Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi mengatakan giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas ini diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
“Modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (24/2).
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 ton BBM bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelakunya.
“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Turut diamankan 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” lanjut Kombes Pol Parman.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.