JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi berbasis baterai. Setiap motor yang dikonversi mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, biaya normal konversi motor sebesar Rp 14-17 juta per unit. Maka dengan disubsidi pemerintah, masyarakat hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp 7,5-8 juta untuk per unit motor yang dikonversi.

“Harganya itu sekitar Rp 7,5-8 juta-an, nanti baterainya itu akan didukung, mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Pemerintah pun menetapkan kuota di tahun ini sebanyak 50.000 unit. Hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 motor konvensional yang sudah mendaftar untuk mengikuti program subsidi konversi.

Oleh sebab itu, masih ada banyak peluang bagi masyarakat untuk mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik. Jika berminat, maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi.

Namun, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi maupun pemilik motornya. Berikut rincian kriterianya:

  • Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
  • Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
  • Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
  • Kondisi motor laik jalan
  • Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  • STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Sementara tahapan untuk mengikuti program subsidi konversi motor listrik, sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi
  2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
  5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
  6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
  7. (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi
  8. Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  9. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
  10. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Sumber: Money Kompas