JAKARTA, KOMPAS.com – Melalui acara bertajuk ’ Perdana’, kembali mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.
Pihak ESDM juga menjelaskan jika layanan dan proses konversi cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Jadi masyarakat tidak perlu repot mendatangi bengkel.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM. Dirinya menegaskan jika proses konversi tidak rumit, dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Kami (ESDM) sudah menyediakan platformnya, jadi nantinya semua registrasi secara online,” ucapnya kepada Kompas.com di sela-sela acara Konversi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Program konversi juga memberikan keringanan bagi masyarakat, berupa penerapan insentif pemerintah senilai Rp 7 juta.
“Soal subsidi juga sudah ter-cover di platform,” kata Arifin.
Urutan proses Konversi Motor Listrik
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 9 alur proses , sebagaimana disampaikan oleh Kementerian ESDM :
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;
2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;
3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;
5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;
6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;
7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;
8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi ;
9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
Terkait biaya, sudah mematok rincian harga konversi motor listrik dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.
Berdasarkan aturan, harga konversi motor listrik adalah sebesar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta, tergantung spesifikasi konversi. Perlu diingat, harga tersebut belum dikurangi subsidi senilai Rp 7 juta.
Spesifikasi motor listrik konversi
Terkait spesifikasi, juga memiliki jeroan yang cukup bervariatif. Sebagaimana disampaikan oleh Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama .
Pada acara serupa, Darmawan melakukan peninjauan terhadap Honda CB150R StreetFire yang dikonversi menjadi motor listrik oleh Cogindo.
Dengan patok harga tertinggi yakni Rp 17 juta, motor ini dibekali dinamo berkekuatan 3.000 watt dengan penggerak mid-drive, serta menggunakan baterai berkapasitas 60v 48Ah.
“Pakai dinamo 3 Kilowatt, jadi artinya setara dengan motor 160cc. Tarikannya luar biasa, dan tunggangannya juga stabil,” ucapnya kepada Kompas.com.
Pengurusan STNK, BPKB, dan TNBK motor listrik konversi
Setelah konsumen menerima motor konversi, tahap selanjutnya yang harus dilakukan ialah mengurus dokumen-dokumen penting kendaraan. Terkait hal ini, juga sudah menyiapkan aturan.
Totalnya ada 3 tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat, yakni :
1. Pengurusan BPKB : Pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi dan penulisan keterangan perubahan mesin ke listrik pada lembar catatan kepolisian.
2. Pengurusan STNK : Pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas ranmor sumber energi listrik dan daya listrik.
3. Penerbitan : Pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus warna biru (pelat biru).
Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri menjelaskan, durasi pengerjaan dokumen wajib untuk motor listrik konversi tidaklah lama, sekitar 14 hari atau kurang.
“Prosesnya mungkin enggak sampai dua minggu. Karena (motor listrik) yang dikonversi kan datanya sudah ada (di database kepolisian), cuma kan diganti menggunakan baterai,” ujarnya kepada Kompas.com.
Total biaya yang dibutuhkan untuk rangkaian layanan tersebut juga cukup terjangkau, yakni Rp 160.000.
Itulah rangkaian proses yang harus dilalui masyarakat yang hendak mendapatkan motor listrik konversi dari Kementerian ESDM.
Sumber: Otomotif Kompas