Jakarta – Kementerian ESDM buka suara soal rencana pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah terus menggodok Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Saat ini, kata tutuka, revisi Perpres No 191 tahun 2014 tengah dibahas di Kemenko Perekonomian.

“Ini lagi di Kemenko Perekonomian. Bukan dibalikin, mereka ya sedang mengkaji lagi. Ya ini bukan di kami, di Kementerian Perekonomian,” katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Tutuka menjelaskan usulan dari pemerintah masih sama, yaitu membatasi pembelian Pertalite. Selama ini pembatasan pembelian Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) belum ada.

“Masih, karena kan belum ada JBKP. Di sini Pertamina juga, di kami BPH, Pertamina memerlukan pengaturan JBKP. Kan belum ada di Perpres 191,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyebut ada beberapa opsi penerapan pembatasan pembelian Pertalite, yaitu bisa diimplementasikan 1 Maret sebelum lebaran atau 1 Mei setelah lebaran.

Ia menambahkan nantinya ada golongan kendaraan yang akan diatur. Untuk jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) untuk motor bisa semua jenis, kecuali di atas 150 cc. Sedangkan untuk mobil ada 2 pilihan, yaitu semua mobil pelat hitam atau untuk mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas

“Seluruh mobil plat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc,” ujar Abdul dalam acara diskusi INDEF, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, jika pembatasan konsumsi Pertalite berlaku, maka bisa meraup penghematan hingga Rp 23,5 triliun. “Kita bisa menghemat hingga Rp23,5 triliun untuk Pertalite. Sementara Solar sebesar Rp6 triliun sampai Rp7 triliun,” terang Abdul.

Sumber: Finance Detik.com