Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru mengenai pembelian LPG 3 kg bersubsidi alias LPG Tertentu. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli tabung gas melon ini agar tepat sasaran.
Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.
“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu,” demikian isi lampiran dalam aturan tersebut dikutip Selasa (7/3).
Sebelum pembelian LPG 3 Kg wajib terdaftar 1 Januari 2024, Kementerian ESDM melakukan pendataan pengguna untuk wilayah kabupaten/kota para provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai 1 Maret 2023.
Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada Provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Aturan mengenai pembatasan pembalian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka dalam situs Kementerian ESDM.
Lebih detail, Kepmen No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur hal-hal:
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
2. Definisi dan ketentuan umum
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
ADVERTISEMENT
– Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
– Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
– Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
6. Mekanisme verifikasi
7. Pengenaan sanksi