DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia merespons baik keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang durasi pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) dari sebelumnya satu tahun sekali menjadi tiga tahun.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
“Kami menilai kebijakan tersebut positif. Paling tidak ini memberikan kepastian rencana produksi perusahaan untuk periode tiga tahun kedepan,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/9).
Hendra menerangkan dalam penyusunan RKAB untuk mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi penambangan dari pemerintah memerlukan waktu yang tidak sedikit, karena harus disiapkan secara detail.
Pasalnya, ia mengatakan dalam pengajuan RKAB, pengusaha kerap menemukan kendala saat menginput data.
“Kalau pengajuan yang tiap setahun sekali itu kami deg-degan. Beberapa masalah sering kami temui, seperti human error dalam menginput data. Sedangkan, proses penyusunan RKAB itu memang detail sekali dan ada proses evaluasi verifikasi,” tuturnya.
Hendra kemudian mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem dan mengawasi ketat dengan melakukan penertiban RKAB seiring dengan tambang ilegal yang makin marak.
“Kami pahami juga pemerintah sangat berhati-hati karena ada ribuan pengajuan permohonan RKAB. Pengawasan juga harus lebih ketat dan perlu ada perbaikan sistem untuk meminimalisir human error,” pungkas Hendra. (Z-5)
Sumber: Media Indonesia