Jakarta – Kementerian ESDM tengah memproses pembentukan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum). Proses pembentukan direktorat baru tersebut, kini ‘bolanya’ ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, M Idris Sihite mengatakan, pembahasan mengenai pembentukan direktorat ini sendiri dilakukan secara intensif. Lanjutnya, Kementerian PANRB sendiri merupakan instansi yang berwenang untuk mengajukan izin prakarsa.
“Jadi nanti levelnya Dirjen Gakkum, saat ini sedang dibahas secara intensif. Jadi bolanya ada di Kemenpan karena kan yang berwenang mengajukan izin prakarsa ada di Kemenpan,” katanya di Kompleks DPR Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dalam rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, beberapa anggota mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus penegakkan hukum. Idris menilai, pembentukan satgas merupakan ‘batu loncatan’ sambil menunggu pembentukan Ditjen Gakkum.
“Satgas mungkin maksudnya sambil nunggu Dirjen Gakkumnya berdiri, bagus saja sih. Tapi ya saya pikir satgas mau dibentuk atau enggak kan kembali pada komitmen masing-masing pihak sih. Dulu sudah mau dibentuk tapi terkendala ya kan, kembalikan ke fungsi sih kalau menurut saya,” jelasnya.
Idri sendiri optimistis Ditjen Gakkum berdiri pada tahun ini. Nantinya, dasar pembentukan direktorat baru ini ialah Peraturan Presiden (Perpres).
Tambahnya, orang-orang yang mengisi Ditjen Gakkum ini berasal dari sejumlah sektor di bawah ESDM.
“Kan yang punya fungsi penindakan di sektor kita itu kan nggak hanya ilegal mining, ilegal drilling. Pernah nggak kalian baca Undang-undang Panas Bumi juga ada pidananya. Jadi nanti gakkum, orang nyolong listrik kan perlu juga gakkum. Tanya itu perusahaan-perusahaan, pabrik, mal yang nyolong listrik kan perlu penindakan juga. Jadi lebih kompleks nanti dia,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya menyarankan agar dibentuk satgas khusus. Pembentukan satgas ini diperlukan karena pihaknya menyadari praktik tambang ilegal marak.
“Yang isinya terdiri dari eselon I di Bapak di Kementerian ESDM, eselon I tanda kutip ya sejajar eselon I yang ada di Mabes Polri, eselon I yang ada di Kejaksaan dan juga melibatkan temen-temen yang ada di TNI. Posisi keberadaan kami Komisi VII sebagai pengawas atau pembina dalam satgas khusus itu bersama-sama dengan Pak Menteri,” katanya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sepakat atas pembentukan satgas ini. Dia mengatakan, Kementerian ESDM juga tengah memproses pembentuk Ditjen Gakkum.
“Kemungkinan satgasus ini, karena melibatkan instansi, APH (aparat penegak hukum) kita akan melakukan koordinasi komunikasi bagaimana melaksanakannya. Nanti kita pikirkan untuk melebur di dalam satuan gakkum ke depannya, Jadi memiliki tim yang tepat,” katanya.