IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aktivitas di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara diberhentikan.

“Ya stop dong,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif sebelumnya juga mengungkapkan bahwa tidak ada aktivitas di Blok Mandiodo sejalan dengan proses hukum yang berlangsung.

“Ya pasti lah [aktivitas dihentikan], kalau sudah ini kan nggak bisa ada kegiatan kalau ada masalah kan,” ujarnya ketika ditemui secara terpisah.

Irwandy menuturkan pihaknya berharap adanya proses peradilan yang transparan dalam kasus Blok Mandiodo.

“Kita harapkan dengan adanya pengadilan yang transparan terbuka kalau memang tidak salah ya jangan disalahkan gitu ya kan,” terangnya.

Apalagi menurutnya, potensi sumber daya Blok Mandiodo cukup besar sehingga menjadi sasaran banyak pihak.

“Kita lihat aja nnt proses di hukum ya. Bagus lah (potensi) ke sana semua kan mengambil iyakan,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa.

Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.

“Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023) lalu.

Sumber: IDX Channel