Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan skema power wheeling tak masuk dalam rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET). Semula, pemerintah berniat untuk memasukkan skema power wheeling dalam regulasi anyar tersebut.

Untuk diketahui, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

“Kan sudah jelas posisi pemerintah, sudah jelas dari pemerintah di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EB-ET tidak ada power wheeling. Tetapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru bersih ke dalam sistem, itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/1/2023).

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Maman Abdurrahman mendorong supaya skema ini dapat tetap masuk ke dalam RUU EB-ET. Pasalnya, apabila power wheeling tak ada, hal tersebut akan berdampak pada kemajuan pemerintah dalam menggenjot pengembangan energi bersih di tanah air.

“Nah ini makanya penting untuk kita perdalam mengenai isu power wheeling ini. layak uji publik kalau ada yang bilang power wheeling ada isu liberalisasi patut kita uji, saya tantang seluruh ahli untuk berdebat mengenai power wheeling karena kita menginginkan produk undang undang bisa memberikan kemanfaatan untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara berharap agar pemerintah tetap tidak memasukkan skema power wheeling dalam RUU EB-ET. Pasalnya, skema tersebut akan menimbulkan permasalahan baru pada sektor kelistrikan nasional.

“Skema ini draft yang awal dulu itu ada tapi belakangan kan dihapus dihilangkan, nah terakhir ini dalam minggu-minggu berikut untuk pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR itu kita mendapat informasi, skema itu akan dimasukkan lagi ke dalam undang-undang EBT,” ujar Marwan.

Menurut Marwan apabila skema power wheeling ini tetap dimasukkan, hal tersebut akan merugikan negara. Sebab skema ini akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia.

“Kenapa? karena alasan untuk adanya penggunaan listrik EBT, karena itu perlu mengakomodasi penggunaan sarana milik PLN atau negara oleh IPP yang membangkitkan EBT ini bisa merugikan PLN di satu sisi, tapi di sisi lain juga akan mengurangi kesempatan bagi PLN untuk survive. Karena faktanya sarana itu dibangun adalah dalam rangka menyalurkan listrik yang dibangun sendiri oleh PLN,” kata dia.

Apalagi kata Marwan, saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih, over supply di Jawa sendiri saat ini berkisar di angka 50 hingga 60 persen. Adapun kelebihan pasokan ini diproyeksikan akan berlangsung hingga tiga atau empat tahun ke depan.

Marwan bilang apabila swasta tetap membangun pembangkit berbasis EBT hal itu menurutnya akan menambah beban keuangan PLN, apalagi melihat kondisi pasokan listrik yang berlebih saat ini. Pasalnya, ada skema take or pay yang memaksa PLN untuk membayar listrik yang tidak terpakai.

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan agar pemerintah dan DPR tidak memaksakan untuk memasukkan skema tersebut. Mengingat skema tersebut sebelumnya juga telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi dari UU Ketenagalistrikan melalui Putusan No.001-021-022/2003.

Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

“Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK, kenapa ini dicoba lagi untuk dimasukkan ya. Belum lagi kalau kita bicara tentang bahwa karena ini adalah pola bundling di mana MK juga sudah memutuskan melalui putusan 111 tahun 2015 bahwa itu berlawanan dengan konstitusi maka semakin lengkap sebetulnya alasan bagi negara, bagi rakyat untuk menolak,” ujarnya.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230124173104-4-407898/adu-kuat-dpr-vs-pemerintah-soal-power-wheeling-di-ruu-eb-et