Jakarta CNBC Indonesia- Krisis air saat ini menjadi ancaman baru seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, penurunan kualitas lingkungan, dan isu global lainnya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan dalam menghadapi ancaman krisis air, pihaknya telah merawat dan memelihara air secara berkelanjutan. Adapun dalam memberikan perizinan terhadap pengembang yang hendak membangun pembangkit energi berbasis air, Kementerian ESDM mensyaratkan mengenai ketersediaan air tersebut.

“Nanti dalam prosesnya pengembang akan berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan Kementerian PUPR karena wilayahnya ada di dua sektor itu,” jelas dia dalam spesial dialog dengan tema “Air untuk Kesejahteraan Bersama-Menuju 10th World Water Forum 2024 di Bali” yang diselenggarakan Kementerian PUPR bersama CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).

Sementara ketika pembangkit energi tersebut berada di kawasan perhutanan, jelas Dadan, kebijakan dan regulasi mengenai hal tersebut sudah diatur oleh Kementerian LHK yakni terkait dengan pedomanpinjam pakai kawasan hutan.

“Memang kami sering lakukan, ada proses untuk seperti ini. Jadi ada aturannya sehingga dengan aturan itu, bisa dipastikan ada dua yg dijaga dari sisi hutan. Pertama hutan tetap terjaga. Kedua karena hutan terjaga, air juga akan terjamin keberadaannya,” tegas Dadan.

Lebih lanjut, kata Dadan, aturan dan regulasi juga terdapat di Kementerian PUPR yakni untuk menjaga kelestarian sumber daya air.

Adapun Kementerian ESDM ujarnya ikut memastikan bahwa regulasi baik di Kementerian LHK maupun di Kementerian PUPR dapat dipatuhi.

“Memang regulasi nggak ada di Kementerian ESDM. Tapi ini akan berpengaruh terhadap perusahaan atau penyediaan tenaga listrik sendiri,” ungkap dia.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221206184052-4-394349/ada-ancaman-krisis-air-kementerian-esdm-lakukan-langkah-ini