Bagaimana Proses Izin Tambang Diterbitkan?
Wilayah pertambangan (WP) adalah seluruh ruang laut, darat, termasuk dalam bumi (bagian dari “wilayah hukum pertambangan”) yang menjadi landasan penetapan kegiatan pertambangan.
Pemerintah provinsi terlebih dahulu menentuakan WP (dengan mempertimbangkan pendapatan instansi terkait dan masyarakat terdampak). Rencana WP kemudian dikonsultasikan ke DPR dan ditetapkan oleh Menteri ESDM. WP yang ditetapkan terdiri dari atas WIlayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah usaha Pertambangan Khusu dan Wilayah Pencadangan Negara.
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah wilayah pertambangan yang memiliki ketersediaan data, potensi, dan informasi geologi. Kriteria wilayah yang bisa ditetapkan sebagai WUP dijelaskan lebih detil dalam UU 3/2020.
Proses ini dilakukan oleh menteri dan gubernur (sesuai kewenangannya). Sebelum menetapkan WUP, menteri dan guburnur dapat melakukan eksplorasi untuk menghasilkan peta geologi, formasi batuan, dan geokimia dan perkiraan sumber daya dan cadangan.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah WUP yang diberikan pada pelaku usaha.
Gubernur terlebih dahulu menentukan luas dan batas WIUP, kecuali bagi WIUP yang berada di wilayah laut (ditentukan oleh Menteri ESDM setelah koordinasi dengan lembaga terkait).
WIUP kemudia ditetapkan oleh Menteri ESDM dan siap untuk dilelang. Proses dan pemenang lelang harus diumumkan ke publik. Mekanisme lelang diatur lebih lanjut dalam Kepmen ESDM 24 K/30/MEM/2019.
*Izin untuk melakukan usaha pertambangan disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan jenis kegiatannya, IUP dibagi menjadi IUP eksplorasi (sebelum produksi) dan IUP operasi produksi.
Pemenang lelang WIUP mengajukan permohonan izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maksimal 10 hari kerja setelah penetapan pemenang lelang. Kemudian Kementerian ESDM melakukan verifikasi syarat permohonan izin (administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan). Jika dianggap memenuhi syarat, maka BKPM akan menerbitkan izin eksplorasi tambang dalam bentuk surat keputusan (SK) IUP eksplorasi dijamin mendapatkan IUP operasi produksi setelah memenuhi syarat (administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan)