KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.
Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.
“Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” bunyi poin kedua Kepmen ESDM dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Lantas, bagaimana aturan membeli LPG tertentu menggunakan KTP?
menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.
Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.
Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.
juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.
Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.
Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.
“Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu,” tulis Arifin dalam keputusannya.
Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023.
Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.
Pada poin mekanisme pendistribusian tahap pertama, pendistribusian LPG tertentu dilakukan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Pendistribusian tersebut hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu dan pendataan pengguna dan transaksi pembelian LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan yang membuat sistem berbasis web/ atau aplikasi.
Aturan pembelian LPG tertentu hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK untuk pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Adapun, Badan Usaha Penugasan juga melakukan pencocokkan data pengguna LPG tertentu dengan data by name by adress.
Bagi pengguna LPG tertentu yang namanya sudah dimasukkan ke dalam data dapat melakukan pembelian LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu menggunakan KTP yang sudah didaftarkan.
Sub penyalur LPG tertentu akan melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan. atau aplikasi termasuk mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan pengguna LPG tertentu.
Keputusan ini juga menetapkan, ketentuan soal penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya tepat sasaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.