Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tak ada skema power wheeling dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun, yang pasti adalah penyediaan listrik EBT untuk bisa dilaksanakan.

Power wheeling sendiri merupakan skema yang membolehkan perusahaan swasta untuk membangun pembangkit listrik EBT. Kemudian, disalurkan ke pelanggan dengan memanfaatkan infrastruktur milik PT PLN (Persero) dengan membayar tarif yang ditentukan Kementerian ESDM.

Belakangan, sejumlah pihak memang menolak adanya skema ini dalam implementasi EBT di Indonesia. Salah satu kekhawatirannya, harga setrum yang dibebankan ke pelanggan bakal lebih mahal.

“Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, tidak ada (skema) power wheeling (dalam RUU EBET), tetapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban, itu harus dilaksanakan,” kata dia saat ditemui di Kompleks DPR RI, ditulis Rabu (25/1/2023).

Untuk diketahui, skema power wheeling sendiri dicabut dari daftar invertarisasi masalah (DIM) dalam RUU EBET tadi. Nantinya, RUU EBET atau RUU EBT ini akan masuk pembahasan di parlemen dan dijalankan oleh Panja DPR RI.

Sebelumnya, pemerintah mencabut skema power wheeling yang ada di Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Langkah ini dinilai bisa menghemat penggunaan dana APBN.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkap, power wheeling dihapus pemerintah melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBT. Guna memastikan sejalan dengan upaya tersebut, Fahmy menyebut kalau ini perlu dikawal kedepannya.

“Berhubung power wheeling berpotensi merugikan negara dan memberatkan rakyat serta melanggar UUD 1945, UU ketenagalistrikan dan Keputusan MK, penarikan pasal power wheeling dari RUU EBT merupakan langkah yang sangat tepat,” kata dia dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (24/1/2023).

“Selanjutnya, semua pihak harus ikut mengawal proses pembahasan RUU EBT agar sesuai dengan DIM, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa dengan power wheeling yang tidak sesuai dengan DIM,” sambung Fahmy.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5189248/skema-power-wheeling-tak-masuk-ruu-ebt