Liputan6.com, Jakarta Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut bantu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memberantas oknum penyeleweng Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengutarakan, berkat Perppu Cipta Kerja, pihaknya sekarang jadi mempunyai dasar hukum yang kuat melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM Pertalite.

“Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap BBM bersubsidi,” kata Erika di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

“Dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu sudah diatur adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM yang jadi penugasan oleh pemerintah,” terangnya.

Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan, sebelum diluncurkannya Perppu Cipta Kerja, peraturan yang ada semisal Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas hanya mengakomodir kata-kata subsidi.

“Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi,” jelasnya.

Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dia berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan BBM Pertalite.

“Adapun bagaimana yang terjadi dengan Pertalite, ada beberapa yang mereka melakukan oplosan. Jadi dicampur dengan jenis bahan bakar yang lain,” ujar Sentot.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5170744/ada-perppu-cipta-kerja-bph-migas-kini-bisa-sikat-oknum-penyeleweng-bbm-pertalite