BANGKA, KOMPAS.com – Anggota holding tambang nasional MIND ID, Tbk mendapatkan dukungan pemerintah pusat untuk segera melakukan penambangan di laut.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan (PKKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ().

Dokumen PKKPRL diserahkan langsung oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, di lahan reklamasi Pantai Rebo, Sungailiat, Bangka, Rabu (8/3/2023).

Penyerahan dokumen disaksikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang ketika itu hadir dalam rangkaian penanaman mangrove dan pelepasan indukan kepiting.

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat,” kata Wahyu di Pantai Rebo.

Mantan wakil menteri pertahanan itu menilai, PKKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut.

PKKPRL merupakan instrumen dasar bagi pemerintah untuk mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan.

“Proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem,” ujar Sakti.

Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto menambahkan, luasan lahan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah sekitar 500.000 hektar. IUP tersebut mencakup pertambangan di darat dan laut.

Saat ini 80 persen cadangan timah ada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Pemerintah RI untuk melakukan penambangan timah kelas dunia.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/09/203000821/80-persen-cadangan-timah-ada-di-laut-pemerintah-beri-persetujuan-ruang