Jakarta, CNBC Indonesia – PT Freeport Indonesia bak diberikan “kado” dari Pemerintah Indonesia, khususnya di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, pemerintah sudah menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga memberikan sinyal bakal diberikannya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga lebih dari 2041 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Pemerintah Indonesia sudah menyetujui kelanjutan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia setelah Juni 2023 mendatang.

Izin ekspor konsentrat tembaga ini diberikan hingga Mei 2024, seiring dengan target beroperasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat, pada 10 Juni 2023 mendatang.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19, menurutnya ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah memberikan kelanjutan izin ekspor konsentrat Freeport.

“Kita consider itu karena ada pandemi. Juni, nah ini kita sedang ya.. kalau nggak boleh ekspor gimana? Udah, boleh,” ungkapnya saat ditanya jadi keputusannya boleh diizinkan ekspor setelah Juni atau tidak, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/04/2023).

Arifin menjelaskan, diizinkannya Freeport untuk tetap bisa mengekspor konsentrat setelah Juni 2023 ini dengan pertimbangan keadaan kahar alias force majeure pandemi Covid-19, sehingga dinilai tidak melanggar UU Minerba.

“Kita consider apa yang sudah terbangun dari proyeknya, dari komitmennya. Kita consider kendala yang dihadapi pembangunannya. Kan waktu Covid, dia kontraktornya Jepang. Jepang aja berapa tahun aja itu lockdown-nya. Memang pengerjaan engineering-nya agak sulit berprogres. Kalau engineering gak progres, pembelian materi procurement-nya juga nggak berprogres,” jelasnya.

“Kan ada masalah force majeure itu, kan memang pandemi dampaknya begitu kan. Kan virus membahayakan,” ucapnya.

Pertimbangan kedua, mayoritas pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kini juga dimiliki Indonesia melalui MIND ID, Holding BUMN Pertambangan, yakni sebesar 51%.

“Ya kan kita tahu bahwa dalam pembangunan itu kan terkendala ada pandemi yang menjadi bahan konsiderasi kita, karena kalau disetop sama sekali kan juga MIND ID 51%, Indonesia sudah 51% sahamnya. Dampaknya akan lebih banyak ke kita. Kita udah cari jalan keluarnya,” tuturnya.

Selain memberikan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024, Pemerintah Indonesia juga memberikan sinyal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport setelah 2041 mendatang.

Hal ini diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyebut, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia karena kinerja Freeport yang dianggap positif. Bahkan, biaya untuk akuisisi 41,87% saham Freeport Mc-Moran senilai US$ 3,85 miliar oleh Indonesia melalui MIND ID pada 2018 lalu disebutkan akan segera lunas pada 2024 mendatang.

Seperti diketahui, dengan akuisisi tersebut Indonesia menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia yakni 51,24%.

“Bahkan dalam laporan Freeport ke Indonesia 2024 itu potensi utang BUMN dalam mengambilalih Freeport kemungkinan besar akan lunas, maka pemerintah sedang memikirkan perpanjangan dengan penambahan saham,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya, pemerintah akan menambah saham sebanyak 10%.

“Pemerintah nambah saham 10% ini bocoran aja nanti akan kami umumkan resmi, ini masih dalam pembahasan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Freeport Indonesia resmi diberikan perpanjangan operasional melalui IUPK pada 2018 lalu seiring dengan tuntasnya akusisi hingga 51% saham Freeport oleh MIND ID.

Pemerintah Indonesia pada 2018 lalu resmi memberikan perpanjangan IUPK Freeport selama 2 x 10 tahun hingga 2041, terhitung sejak Kontrak Karya (KK) berakhir pada 2021 lalu.

Freeport Indonesia telah beroperasi sejak 1967 dan mengalami perpanjangan KK pertama pada 1991. Kemudian, memperoleh perpanjangan lagi selama 30 tahun hingga 2021 lalu.

Sumber: CNBC Indonesia